Thus, the changes to the constitution should not be carried out by one institution only which in this case is the MPR. The amendments of the 1945 Constitution that the MPR has done proves that there is a conflict of interest that makes constitutional changes ‘patchy' and not oriented to a long term interest and far from satisfying because of 'elitist' and less participatory. hasil dari mekanisme perubahan konstitusi dengan melibatkan MK ini ditujukan untuk menghasilkan perubahan konstitusi yang bersifat the people of the constitution. Bahwa Prospektif pelibatan MK dalam perubahan UUD NRI 1945 adalah dengan menekankan pada political good will dari MPR untuk menyusun Mekanisme perubahan UUD NRI 1945 dengan melibatkan MK sebagai lembaga negara yang memberikan Sertfikasi Konstitusi dari hasil kajian perubahan yang dilakukan oleh Komisi konstitusi sebelum mendapatkan persetujuan dari MPR untuk ditetapkan sebagai hasil perubahan UUD 1945 yang baru. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Urgensi pelibatan MK dalam perubahan Undang Undang Dasar di dasarkan pada beberapa hal, antara lain: Pertama, terdapat banyak kelemahan dalam amandemen pertama sampai dengan amandemen ke-empat Kedua, Eksistensi MPR sebagai lembaga politik ketiga, Pelakasanaan prinsip Checks and Balance System Keempat, Perwujudan MK sebagai The Guardian Of Consitution. Penelitian ini mengunakan Jenis penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa urgensi pelibatan mahkamah konstitusi dalam perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bagaimana prospektif pelibatan mahkamah konstitusi dalam perubahan undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karna itu, penting kirannya melibatkan Mahkamah Konstitusi agar tercipta hasil perubahan UUD NRI 1945 yang partisipatif. Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR membuktikan, bahwa ada benturan kepentingan sehingga menjadikan perubahan konstitusi yang ‘tambal sulam’ dan tidak berorientasi kepentingan jangka panjang, serta jauh dari kata memuaskan karena ‘elitis’ dan kurang partisipatif, maka perubahan konstitusi seharusnya tidak dilakukan oleh satu lembaga saja yang dalam hal ini adalah MPR.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |